Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya
SOFIFI, JurnalMalut.com – Rapat kordinasi (Rakor) antara Direktur Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara dan jajaran BPJS Ternate, yang dilaksanakan dikantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Jumat (29/11/2024).
Dalam rakor tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengungkapkan tunggakan pajak rokok Provinsi Maluku Utara per 2024 mencapai Rp27 miliar.
"Pemprov Maluku Utara berencana melunasi tunggakan tersebut sebesar Rp10 miliar terlebih dahulu, pada Triwulan III Tahun 2024 berdasarkan ketersediaan kas," ungkap Purbaya
lanjutnya, untuk sisa Rp17 miliar akan dilunasi pada Triwulan I Tahun 2025.
“Dengan keterbatasan kas, kami akan menyelesaikan Rp10 miliar terlebih dahulu, sisanya dibayarkan pada triwulan pertama tahun depan, atau ketika ada tambahan anggaran melalui pergeseran,” tutupnya (red)