Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya
SOFIFI, JurnalMalut.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, di penghujung tahun 2024 telah berhasil melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai total hutang sebesar Rp 303 Miliar berdasarkan hasil rekon Inspektorat. hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada redaksi media ini via WhatshApp. Senin (2/11/2024)
Dirinya mengatakan, skema pembayaran utang ketiga berdasarkan hasil rekon Inspektorat, selain hasil rekon utang yang mencapai Rp 303 miliar, BPKD juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan.
“ Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, badan keuangan tetap memproses” .jelasnya
Menurutnya, skema pembayaran utang kepada pihak ketiga di kembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD.
"utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan,BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali". ungkapnya
lebih lanjut Purbaya mengungkapkan sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan.
“ prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk". tutupnya (red)