Desak Kejati Usut Penyaluran Hibah di Dispora Malut

Editor: Jurnalmalut

 

Front Mahasiswa Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara menggelar aksi di depan Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut

TERNATE, JurnalMalut.com -  Front Mahasiswa Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara, mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menelusuri Penyaluran Dana Hibah yang tidak sesuai ketentuan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kordinator Aksi Ajis Abubakar dalam orasinya mengatakan berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, penyaluran dana Hibah yang tidak sesuai ketentuan diantaranya dana hibah yang disalurkan kepada Ke sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pembayaran langsung atas bantuan dana hibah KONI Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 dengan No SP2D 05289/SP2D-LS-PAD/BPKAD/III/2023 Sebesar Rp.1.000.000.000,00, dan Nomor SP2D 00520/SP2D-LS-PAD/BPKAD/I/2023 Sebesar Rp. 2.000.000.000,00,

Selain dari pada itu ada juga Pembayaran Langsung Atas Bantuan Dana Hibah Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Utara Tahun 2023 dengan Nomor SP2D 00616/SP2D-LS-LLPYSHD/BPKAD/I/2023 Sebesar Rp. 2.500.000.000,00, dan bantuan dana hibah untuk Sekolah Sepak Bola (SSB) Nuku Junior Tidore Kepulauan dengan nomor SP2D07001/SP2D-LS-LLPDYS/BPKAD/III/2023 Sebesar Rp. 150.000.000,00,

"Kemudian pembayaran langsung atas bantuan dana hibah Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) MALUKU UTARA Tahun 2023 dengan nomor SP2D04856/SP2D-LS-LLPDYS/BPKAD/III/2023 Sebesar Rp.500.000.000,00 dan Pembayaran Langsung Atas Bantuan Dana Hibah Pengurus Provinsi Wushu Maluku Utara Tahun 2023 Dengan Nomor SP2D 01936/SP2D-LS-PAD/BPKAD/II/2023 Sebesar Rp. 900.000.000,00., " ungka Ajis, Kamis 20 Maret 2025.

Menurutnya, dengan adanya Permasalahan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diamantkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk itu, kami mendesak KPK RI panggil dan periksa Saifudin Djuba Selaku Kadis PORA Malut, desak Polda dan Kejati periksa Saifudin Djuba dugaan pencairan dana hibah yang proses awalnya tidak sesuai ketentuan, juga mendesak gubernur  Sherly Tjoanda segera copot Saifudin Djuba dari jabatannya sebagai Kadispora Malut, " tandasnya. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini