![]() |
Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei. (Doc. Istimewa) |
TERNATE, JurnalMalut.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, akan mengambil langkah untuk menindak pihak pengembang yang melakukan penggusuran lahan di RT 12, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Penggusuran lahan tersebut diduga mengakibatkan terjadi banjir dan luapan air saat curah hujan tinggi 2 hari belakangan. Saat banjir terjadi, diduga membawa material gusuran hingga menghantam beberapa rumah warga.
Kepala DLH Kota Ternate Muhammad Syafei, kepada wartawan mengatakan setelah pihaknya bersama Komisi III DPRD Kota Ternate meninjau lokasi penggusuran lahan di RT 12 Kelurahan Sasa, ia memastikan kegiatan tersebut akan berdampak dan mengganggu lingkungan sekitar, terutama perumahan yang dekat dengan lokasi bukaan lahan saat curah hujan tinggi.
“Kita dari pemerintah melihat dari sisi aturan dan regulasi. Pertama, apakah lokasi itu sudah sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak. Kita harus kros cek kembali ke Dinas PUPR yang membidangi tata ruang,” jelas Syafei. Minggu 23 Maret 2025.
Syafei menduga aktivitas tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah Kota, untuk itu pihaknya akan mengkroscek itu. jika lahan tersebut tidak memiliki izin maka aktivitas akan dihentikan.
“Senin kita akan cek secara detail dokumen perizinan. Saya yakin belum ada izin. Kalaupun tidak sesuai tata ruang maka pengembang harus tetap melakukan upaya pengembalian kondisi agar tidak memberikan dampak walaupun dia sudah duluan membuka lahan, tetapi akibatnya kan sudah berjalan,” ucapnya.
Lanjutnya, jika pengembang melanggar tata ruang dan belum ada perizinan, maka akan dihentikan dan pengemban harus melakukan pengembalian kondisi di lapangan sehingga mengurangi dampak yang sudah terjadi. (Red)