![]() |
Front Mahasiswa Peduli Pembangunan |
Desakan FMPP Malut itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 17 Maret 2025.
Massa aksi FMPP Malut menduga oknum kontraktor yang saat ini menjabat Bupati Fakfak Samaun Dahlan yang pada saat itu sebagai pihak ketiga pembangunan gedung Mina Asrama Haji Ternate diduga melakukan penyuapan sebesar Rp700 juta saat proses tender proyek di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Dugaan suap 300 juta kepada salah satu pejabat tinggi polda juga melibatkan Samaun Dahlan atas kasus Galian C di Bacan Halmahera Selatan.
Kordinator lapangan (Korlap) FMPP Malut Ajis Abubakar, dalam orasinya menegaskan bahwa sudah sejak lama, dugaan kasus suap ini sering dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan tidak menyalahi aturan.
Menurutnya di Indonesia, hampir seluruh lini kehidupan bersinggungan dengan suap atau memberikan tip kepada petugas demi memperlancar urusan, justru dibilang tidak wajar.
“Padahal, pemberi dengan penerima suap sama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, perbuatan curang, serta penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.
Ajis mengatakan dugaan penyuapan tender yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor Samaun Dahlan sebesar Rp700 juta kepada mantan Kabid Pendis Kanwil Kemenag Maluku Utara Abdurrahman M. Ali pada proyek pembangunan gedung mina tahap II dengan pagu anggaran Rp. 24 Miliar lebih dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2021.
Menurutnya dugaan kasus telah melanggar ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu mereka mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera menelusuri penyuapan proses tender pembangunan gedung mina Asrama Haji Ternate yang diduga dilakukan oleh kontraktor Samaun Dahlan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Fakfak periode 2025-2030.
“Kami juga mendesak Polda dan Kejati Malut segera mengungkap kasus dugaan suap pada tender oleh oknum kontraktor senilai Rp.700 juta yang dilakukan oleh Bupati Fakfak dan melibatkan mantan Kabid Pendis Kanwil Kemenag Maluku Utara itu, ”
Selain itu, Azis juga membeberkan Sejumlah proyek di halmahera selatan yang telah di tangani kontraktor samaun dahlan diduga bermasalah, Yakni Pekerjaan Pembangunan Gedung UMKM Milenial Senilai Rp.4.750.000.000,00 yang ang melekat pada Dinas Perkim Halmahera Selatan dengan perusahan CV. Putra Konstruksi,
Selanjutnya, Kata azis, Pekerjaan Pembangunan Zero Point Senilai Rp.6.500.000.000,00 pada Dinas Perkim Halmahera Selatan dengan rekanan CV. Menjulang Harapan Jaya,
Selanjutnya, Pekerjaan Pembangunan Jalan Lapen Ruas Orimakurunga - Sagawele Kecamatan Kayoa Selatan pada Dinas PUPR Halmahera Selatan Senilai Rp.10.391.601.000,00 dikerjakan oleh CV. Bintang Pratama,
Kemudian Pekerjaan pembangunan Pelindung Pantai (Breakweter) Desa Orimakurunga Senilai Rp.4.375.000.000,00 di kerjakan oleh CV. Multi Jaya Utama dan Serta Pekerjaan Pembangunan (Multiyers) Penataan Kawasan Strategis Ekonomi di Labuha Senilai Rp.84.685.768.000,00 di kerjakan oleh PT. Cimedang Sakti Kontrakindo, Beber azis mengahiri orasinya. (Red)